Pertanyaan & Bantuan

Kapan dan Dimana Pemilu 2024 di Singapura?

Pemilu Singapura diadakan di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura (KBRI Singapura) pada Minggu, 11 Februari 2024 pukul 08.00 sampai 18.00 Waktu Singapura (08.00-18.00 SGT).

Lokasi:
https://maps.app.goo.gl/EU7VxNLf7SknCQgRA
Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura
7 Chatsworth Rd
Singapore 249761

Waktu:

Minggu, 11 Februari 2024

08.00 - 18.00 SGT

Saya tidak tahu apakah saya terdaftar. Bagaimana cara saya mengetahui bila saya terdaftar?

Buka cekdptonline.kpu.go.id dan masukan nomor paspor Anda.

Nomor Paspor saya tidak terdaftar di Cek DPT Online KPU. Apakah saya masih dapat memilih di KBRI Singapura?

Selama Anda adalah penduduk Singapura dibuktikan dengan Identity Card yang dirilis oleh ICA (contoh: Permanent Resident, Work Permit, Long-Term Visit Pass), Anda dapat datang langsung ke KBRI Singapura dengan membawa IC tersebut dan Paspor Indonesia.

Jika Anda adalah turis / pemegang Social Visit Pass, Anda TIDAK BOLEH menggunakan hak pilih Anda di KBRI Singapura. Hak pilih Anda difasilitasi di TPS di Alamat KTP Anda.

Saya tidak menerima Surat Undangan Memilih. Apakah saya tetap bisa menggunakan hak pilih Anda?

Ya! Datang ke KBRI Singapura pada Minggu, 11 Februari 2024 dari jam 08.00 sampai 18.00 SGT dengan membawa Paspor Indonesia dan IC Card Singapura yang dirilis ICA.

Saya tidak bisa datang ke TPS pada 11 Februari 2024. Apakah saya bisa pindah metode memilih ke POS?

Pergantian metode memilih tidak diizinkan.

Saya ingin mengganti alamat rumah. Dimanakah saya bisa mengganti alamat rumah?

Penggantian alamat rumah sudah tidak dilayani.

Saya ingin mengganti nomor paspor. Dimanakah saya bisa mengganti nomor paspor?

Penggantian nomor paspor sudah tidak dilayani. Silahkan langsung datang ke KBRI Singapura dengan membawa paspor terbaru dan ICA-issued Resident Pass (Kartu Fisik, SingPass, SGWorkPass, Screenshot).

Saya menerima Surat Suara Pos tertujukan untuk orang lain dan saya sudah terdaftar untuk memilih di Singapura. Apakah saya dapat menggunakan Surat Suara tersebut?

Tidak! Amplop Surat Suara Pos hanya boleh dibuka oleh orang yang ditujukan dan harus dikembalikan ke PPLN Singapura dengan metode Return to Sender. Centang Alasan Return to Sender di belakang amplop dan dikembalikan lewat kotak pos Return to sender.

Apa itu Pemilu (di Singapura)?

Pemilihan Umum yang diadakan lima tahun sekali untuk memilih calon Presiden & Wakil Presiden serta calon anggota DPR untuk daerah pemilihan (Dapil) DKI Jakarta II.

Apa itu pemilih?

Pemilih adalah Warga Negara Indonesia sudah berusia 17 tahun pada waktu pemungutan suara atau kurang dari 17 tahun pada waktu pemungutan suara tetapi sudah atau pernah menikah.

Siapa yang berhak menjadi Pemilih di Singapura? 

Semua WNI yang tinggal di Singapura dan memenuhi syarat di atas.

Siapa panitia Pemilu di Singapura?

PPLN Singapura adalah panitia yang ditunjuk oleh KPU untuk menyelenggarakan Pemilu di Singapura. PPLN adalah singkatan dari Panitia Pemilihan Umum Luar Negeri.

Siapa saja anggota PPLN Singapura?

Para anggota PPLN Singapura dapat dilihat di sini: https://www.pplnsingapura.org/tentang-kami

Di mana Pemilu akan diadakan di Singapura?

Pemilihan Umum di Singapura melalui metode TPS (Tempat Pemungutan Suara) akan dilakukan di KBRI Singapura, 7 Chatsworth Rd, 249761.

Bagaimana cara memilih di Pemilu Singapura?

Pemilih dapat memilih di TPS atau lewat POS.

Apa itu TPS?

TPS adalah Tempat Pemungutan Suara. Pemilih yang memilih di TPS harus datang ke lokasi di mana TPS berada untuk mencoblos surat suara. 

Apa itu POS?

POS adalah cara memilih di mana, surat suara akan dikirimkan ke alamat Pemilih. Pemilih dapat membuka amplop berisi surat suara dan mencoblosnya di kediamannya masing-masing. Kemudian, surat suara yang sudah tercoblos dilipat seperti semula dan dikirim kembali dalam amplop tertutup ke alamat PPLN Singapura di KBRI Singapura. 

Ada berapa surat suara yang diberikan pada Pemilih di Singapura?

Pemilih di Singapura seperti sudah diketahui di no 1, akan diberikan 2 surat suara. Surat suara pertama adalah untuk pencoblosan calon Presiden dan Wakil Presiden. Surat suara kedua adalah untuk pencoblosan calon anggota legislatif dari Dapil (daerah pemilihan) DKI Jakarta II, yang meliputi Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan dan Luar Negeri.

Masih Ada Pertanyaan?

hubungi kami di info@pplnsingapura.org